DESA PAKUWESI IKUTI RAPAT OMSPAN 2025: BAHAS CAPAIAN REALISASI DD TAHAP I DAN PERSIAPAN PENCAIRAN TAHAP II

Bondowoso, 22 Juli 2025 — Pemerintah Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, mengikuti rapat koordinasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) tahun anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Senin (21/7/2025).

Rapat yang berlangsung semula dijadwalkan pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB bahkan berlanjut hingga jam 19.30 WIB, Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari evaluasi capaian realisasi Dana Desa (DD) tahap pertama serta sebagai bentuk kesiapan desa dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap kedua tahun 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh desa se-Kabupaten Bondowoso, termasuk perwakilan dari Pemerintah Desa Pakuwesi yang hadir dalam forum penting tersebut. Dalam agenda rapat dibahas secara teknis terkait pelaporan realisasi keuangan dan fisik kegiatan Dana Desa tahap I melalui aplikasi OMSPAN, termasuk kendala-kendala yang dihadapi desa dalam proses input data dan pelaporan SPJ.

DPMD Kabupaten Bondowoso dalam arahannya, menegaskan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu pelaporan sebagai syarat utama percepatan pencairan tahap II. “Capaian realisasi yang sudah di atas 50% baik dari sisi keuangan maupun fisik harus segera dilaporkan dan disahkan. Ini menjadi kunci kelancaran pencairan tahap selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Pakuwesi melalui Sekretaris Desa IMAM BUHARI, S.Pd.I. menyampaikan bahwa capaian Dana Desa tahap I telah direalisasikan lebih dari 50%, yang meliputi kegiatan prioritas pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan dukungan terhadap program penguatan ketahanan pangan. Progres ini didukung dengan pelaporan dokumen lengkap yang tengah dalam proses unggah pada sistem OMSPAN.

Kehadiran dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen Desa Pakuwesi dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan Dana Desa sesuai dengan amanat Permendes No. 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan PMK No. 146/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Diharapkan dengan kelancaran pelaporan dan evaluasi ini, pencairan Dana Desa tahap II dapat segera direalisasikan guna mendukung kelanjutan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Share Berita Ini