Pemdes Pakuwesi Berikan Pemahaman Status Data Penerima PKH dan BPNT Melalui Aplikasi SIKS-NG
Pakuwesi, Curahdami – Pemerintah Desa Pakuwesi terus meningkatkan layanan dan edukasi sosial kepada masyarakat dalam program-program bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Salah satu upaya terbaru adalah menjelaskan status-status penting dalam sistem aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang digunakan oleh Kemensos untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat.
Dalam pertemuan bersama KPM, pendamping PKH, dan perangkat desa, dipaparkan secara lengkap 15 status dan keterangan utama dalam proses penyaluran bansos. Berikut penjelasan singkat dari setiap status tersebut:
1. OMSPAN
Dana baru sampai ke tahap monitoring anggaran negara, belum masuk ke rekening bank Himbara.
2. GAGAL OMSPAN
Gagal masuk ke sistem karena perbedaan data identitas, seperti perbedaan nama di KK/KTP.
3. SI (Standing Instruction)
Bank telah diminta mencairkan, namun terjadi perbedaan data antara bank dan data kependudukan (Dukcapil).
4. EXCLUDE
Tidak cair karena data KPM tidak lengkap pada periode tersebut.
5. EXCLUDE PEKERJAAN
Data pekerjaan tidak sesuai, misalnya terdeteksi sebagai ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
6. EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH
Dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil verifikasi daerah.
7. EXCLUDE MENINGGAL
KPM terdeteksi meninggal dunia dari pemadanan data antara Kemensos dan Kemendagri.
8. TIDAK TRANSAKSI
KPM tidak melakukan transaksi pada pencairan sebelumnya, sehingga masuk daftar tidak aktif.
9. PROSES SPM
Kemensos telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank, tinggal menunggu proses SP2D atau transfer dana.
10. SUKSES SPM
Bank telah sukses melaksanakan instruksi pembayaran dari Kemensos.
11. PROSES BUREKOL
Proses pembukaan buku rekening oleh bank Himbara masih berlangsung.
12. TIDAK LAYAK GIS
Tidak layak berdasarkan hasil pemetaan dan survei kesejahteraan sosial (SAGIS).
13. SK / CALON PENERIMA BANSOS
Sudah masuk tahap pencalonan sebagai penerima bantuan, namun belum menerima.
14. OVERLAP SDM KESOS
Terdata sebagai SDM Kesejahteraan Sosial aktif (seperti TKSK, Tagana, PPKH) sehingga tidak layak menerima.
15. KETERANGAN
Gagal proses OMSPAN atau pembukaan rekening karena ketidaksesuaian data antara bank dan Kemendagri.
---
Kepala Desa Pakuwesi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika bantuan belum cair, karena sering kali hanya kendala administrasi atau perbedaan data.
> “Kami terus bekerja sama dengan pendamping sosial dan Dinas Sosial agar warga bisa memahami status mereka secara jelas. Jika ada masalah, bisa segera dikonsultasikan ke desa,” ujar beliau.
Pemdes Pakuwesi menghimbau seluruh KPM untuk memastikan data kependudukan mereka (NIK, KK, KTP) selalu sinkron dan aktif. Warga juga diminta aktif memantau status bantuan melalui aplikasi resmi atau bertanya langsung ke pihak desa/petugas PKH.
Langkah ini diharapkan mendorong transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.