PEMERINTAH DESA PAKUWESI HIMBAU WARGA PAHAMI ALASAN BANSOS PKH & BPNT TIDAK CAIR
Pakuwesi, 29 Juli 2025 – Pemerintah Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehubungan dengan fenomena bantuan sosial yang tidak cair di beberapa keluarga.
Himbauan ini merujuk pada edaran dari Kementerian Sosial RI, serta hasil verifikasi dan validasi data kesejahteraan masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, yang bertujuan untuk memperjelas penyebab tidak dicairkannya bantuan kepada sebagian penerima lama. Berikut penjelasan lengkap dan tujuan dari kebijakan tersebut:
PENYEBAB UTAMA BANTUAN TIDAK CAIR
-
Kepesertaan Melebihi 5 Tahun
-
KPM yang telah menerima bansos selama lebih dari 5 tahun kini berangsur dihentikan bantuannya. Hal ini karena program bansos dirancang sebagai stimulan sementara, bukan bantuan permanen.
-
-
Keluarga Memiliki Anggota yang Sudah Bekerja
-
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang bekerja dan telah menerima penghasilan sesuai UMK/UMR, atau bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, maka keluarga dianggap sudah tidak layak menerima bansos.
-
-
Keluarga Telah Dinyatakan Mampu
-
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi BPS 2024, keluarga yang dinyatakan sudah sejahtera akan keluar dari daftar penerima bansos.
-
DASAR PENILAIAN MELALUI DESIL KESEJAHTERAAN
Penerima bansos kini dikategorikan menurut Desil (tingkat kesejahteraan), sebagai berikut:
-
Desil 1 & 2: Tetap menerima PKH, BPNT, dan PBI/KIS.
-
Desil 3 & 4: Masih menerima BPNT dan PBI/KIS.
-
Desil 5: Hanya menerima PBI/KIS.
-
Desil 6–8: Sebagian masih aktif PBI/KIS.
-
Desil 9–10: Tidak layak lagi menerima bansos, karena tergolong mampu.
TUJUAN KEBIJAKAN
Kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Memberikan kesempatan kepada keluarga yang lebih membutuhkan untuk menerima bantuan.
-
Menghindari ketergantungan bansos, karena sifatnya bukan penghasilan tetap.
-
Mendorong kemandirian ekonomi keluarga melalui pemberdayaan.
PENEGASAN PEMDES PAKUWESI
Sekertaris Desa Pakuwesi dan Sekaligus Operator SIKS-NG , Imam Buhari, S.Pd.I. menegaskan bahwa:
“Bantuan sosial bukan gaji tetap, melainkan bantuan sementara. Suatu saat, bantuan akan dihentikan jika keluarga sudah dianggap mampu. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan bantuan dengan bijak dan terus berusaha meningkatkan taraf hidup.”
HIMBAUAN UNTUK WARGA
Pemerintah Desa Pakuwesi mengimbau kepada masyarakat agar:
-
Tidak panik atau kecewa jika bantuan tidak cair.
-
Memahami mekanisme desil dan proses verifikasi.
-
Menghubungi pemerintah desa atau pendamping PKH untuk informasi lebih lanjut.
LANDASAN HUKUM & KEBIJAKAN
-
Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos Secara Non Tunai.
-
Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
-
Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Instruksi Menteri Sosial Tahun 2024 terkait pemutakhiran dan efisiensi penerima bansos berbasis desil.
-
Hasil Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Masyarakat oleh BPS tahun 2024.
PENUTUP
Dengan adanya informasi ini, diharapkan seluruh warga Desa Pakuwesi dapat lebih memahami tujuan bansos sebagai program sementara dan mendukung upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara adil, tepat sasaran, dan transparan.
Untuk pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor desa atau menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.