PENEGASAN BATAS DESA PAKUWESI DENGAN DESA TETANGGA DI KECAMATAN CURAHDAMI
Bondowoso – Pemerintah Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso menghadiri rapat resmi terkait penegasan batas wilayah desa yang berbatasan langsung dengan Desa Petung, Desa Kembang, dan Desa Jetis. Rapat ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Ruang Kopi Robusta 1, Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan penataan dan penegasan batas wilayah desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa guna mendukung tertib pemerintahan, pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan desa yang lebih optimal.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir para kepala desa dari empat desa yang berbatasan, yaitu Kepala Desa Pakuwesi, Kepala Desa Petung, Kepala Desa Kembang, dan Kepala Desa Jetis, beserta perangkat desa dan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Curahdami. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso dan Tim Teknis Penataan Wilayah juga turut memfasilitasi jalannya diskusi.
Poin-poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi:
Peninjauan ulang terhadap peta batas desa berdasarkan data spasial dan historis;
Klarifikasi terhadap segmen batas yang masih memerlukan penyesuaian;
Kesepakatan awal antara desa yang berbatasan terkait titik koordinat batas wilayah;
Komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas sosial selama proses penegasan batas berlangsung.
Pemerintah Desa Pakuwesi menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas dan legalitas wilayah desa. Kepala Desa Pakuwesi Syahrullah, S.H. menyampaikan bahwa, “Penegasan batas desa ini penting tidak hanya untuk menghindari konflik wilayah, tetapi juga sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran.”
Selanjutnya, hasil dari rapat ini akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang akan menjadi bagian dari dokumen resmi penetapan batas desa oleh Bupati Bondowoso.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penetapan batas desa dapat segera rampung secara menyeluruh dan menjadi acuan bersama dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan harmonis antarwilayah.