DESA PAKUWESI IKUT ANDIL DALAM TRANSPARANSI ANGGARAN DESA DALAM ACARA JAGA DESA KEJAKSAAN NEGERI BONDOWOSO
Desa Pakuwesi Ikut Andil dalam Transparansi Anggaran Desa pada Acara Jaga Desa Kejaksaan Negeri Bondowoso
Bondowoso, 13 Februari 2025 – Desa Pakuwesi berperan aktif dalam memastikan transparansi pengelolaan anggaran desa melalui keikutsertaannya dalam acara Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kegiatan yang berlangsung pada hari ini tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Inspektur, Camat, Kepala Desa Pakuwesi, serta operator desa.
Acara Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana desa. Sekertaris Desa Pakuwesi, dalam kesempatan ini, mengungkapkan bahwa transparansi adalah bagian dari komitmen desa dalam mengelola anggaran secara terbuka dan akuntabel. "Dengan mengikuti kegiatan ini, kami berusaha memastikan bahwa setiap alokasi anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat," ujar Sekertaris Desa Pakuwesi.
Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kajari memberikan apresiasi terhadap upaya Desa dalam meningkatkan pengelolaan anggaran desa yang transparan. Kajari berharap desa-desa lain dapat mengikuti contoh yang baik ini agar pengelolaan dana desa dapat lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi. "Transparansi anggaran desa adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ungkap Kajari.
Selain itu, kegiatan ini juga mengedukasi para operator desa tentang pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran. Para peserta diajak untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengimplementasikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dasar Hukum Pelaksanaan Acara:
Acara Jaga Desa ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam undang-undang ini, diatur tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa yang harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif oleh pemerintah desa. -
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana desa, yang salah satunya bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan tepat sasaran. -
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan keuangan desa yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan Kepala Desa Pakuwesi, Camat, Inspektur, serta para operator desa untuk membahas langkah-langkah penguatan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa ke depan.
Melalui acara ini, Desa Pakuwesi menunjukkan komitmennya untuk tetap menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang jujur dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.