Kemensos Tegaskan Perbedaan Mekanisme Usulan Bansos dan Pembaruan Data DTSEN

Pakuwesi, 13 Oktober 2025 — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan adanya perbedaan mekanisme antara usulan bantuan sosial (bansos) dan usulan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) dalam sistem pendataan terbaru. Penjelasan ini disampaikan oleh perwakilan Kemensos dalam kegiatan sosialisasi bersama pemerintah desa dan pendamping sosial di Grup Media Sosial Kabupaten Bondowoso.

Dalam paparannya, Kemensos Kabupaten Bondowoso menjelaskan bahwa usulan bansos diajukan untuk warga dengan desil 1 sampai 5, yakni kategori masyarakat miskin dan rentan. Proses pengajuan dilakukan melalui unggahan hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai bukti validasi dari tingkat desa.

Sementara itu, usulan pembaruan DTSEN berlaku bagi warga yang desilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam hal ini, pendamping sosial wajib melaksanakan Grounding Check (GC) terlebih dahulu untuk memastikan data di lapangan benar-benar akurat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah tahapan GC selesai, barulah dokumen Musdes/Muskel diunggah untuk memutakhirkan data dalam sistem Kemensos.

> “Grounding Check menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data yang masuk benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat. Kami ingin setiap bantuan sosial tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan transparan,” ujar Operator SIKS-NG Desa dalam keterangannya.

Melalui mekanisme yang lebih ketat dan berlapis ini, Kemensos berharap proses validasi data penerima bansos dan DTSEN dapat berjalan lebih akurat serta menghindari kesalahan sasaran di lapangan.

Pemerintah Desa Pakuwesi berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan terus berkoordinasi bersama pendamping sosial dan masyarakat agar seluruh proses berlangsung cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Share Berita Ini