KEIKUTSERTAAN PAKUWESI DALAM RAPAT PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK MENINGKATKAN TRANSPARANSI INFORMASI DESA
Pakuwesi, Bondowoso – Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel dengan mengikuti rapat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa tahun 2025. Rapat yang diadakan di Robusta 1 Kabupaten Bondowoso, setempat dihadiri oleh seluruh wakil perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kecamatan.
Rapat PBJ Desa ini bertujuan untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan desa dalam rangka pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukum dari PBJ Desa ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola keuangan dan aset desa secara mandiri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan pemerintah ini mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk PBJ Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri ini memberikan panduan teknis mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk tata cara PBJ Desa.
4. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang PBJ di Desa. Setiap kabupaten/kota memiliki Perbup yang mengatur secara spesifik mengenai PBJ di desa masing-masing, termasuk batasan nilai pengadaan, mekanisme pelaksanaan, dan pelaporan.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai kebutuhan desa yang akan dipenuhi melalui PBJ, seperti pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, irigasi), pengadaan peralatan kantor, pengadaan bibit pertanian, serta kegiatan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Pakuwesi, Bapak SYAHRULLAH, S.H. menyampaikan bahwa PBJ Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. "Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran desa yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan PBJ ini," ujarnya.
Proses PBJ Desa meliputi beberapa tahapan, yaitu:
1. Perencanaan. Tahap ini meliputi identifikasi kebutuhan desa, penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), dan penyusunan spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan.
2. Pelaksanaan. Tahap ini meliputi pemilihan penyedia barang/jasa, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan.
3. Pengawasan. Tahap ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan kualitas barang/jasa, dan pembayaran kepada penyedia barang/jasa.
4. Pelaporan. Tahap ini meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan PBJ Desa.
Dengan adanya rapat PBJ Desa ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Desa Pakuwesi semakin baik dan akuntabel. Masyarakat pun dapat merasakan manfaat dari pembangunan dan peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa.