RENCANA STRATEGIS REVITALISASI BUMDes “CAHAYA PAKU” DESA PAKUWESI, WUJUD KOMITMEN MENUJU DESA MAJU DAN AKTIF MENSUKSESKAN NAWA CITA PEMERINTAH

Pakuwesi, Curahdami – Bondowoso
Dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang progresif, Pemerintah Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, melaksanakan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Cahaya Paku" sebagai strategi utama pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Langkah Nyata Menuju Desa Aktif dan Maju

Revitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Pakuwesi dalam menyukseskan visi Nawa Cita Desa – terutama poin ke-3 dari agenda prioritas Nawacita, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”

Dengan semangat tersebut, BUMDes "Cahaya Paku" kini mulai diarahkan kembali sebagai penggerak ekonomi desa melalui:

  • Optimalisasi unit usaha unggulan seperti pertanian tembakau, perdagangan hasil bumi, serta program air bersih skala desa.

  • Penerapan manajemen yang transparan dan profesional.

  • Penguatan kelembagaan dan kapasitas pengurus BUMDes.

Kepala Desa Pakuwesi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa revitalisasi ini bukan hanya memperbaiki kelembagaan, namun juga menjadi transformasi sistematis agar BUMDes menjadi pusat pelayanan dan pemberdayaan ekonomi warga desa. “Dengan tata kelola yang baik, kami ingin BUMDes menjadi lokomotif ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dasar Hukum yang Mendukung Revitalisasi

Pelaksanaan revitalisasi BUMDes ini sejalan dan diperkuat oleh regulasi dan dasar hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 yang menyatakan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menekankan perlunya transformasi kelembagaan BUMDes menjadi badan hukum yang profesional dan akuntabel.

  3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes, sebagai pedoman teknis pembentukan dan pengelolaan BUMDes berbasis potensi desa dan partisipasi warga.

Strategi Pelaksanaan dan Harapan Ke Depan

Adapun langkah strategis yang telah ditempuh Pemerintah Desa Pakuwesi dalam proses revitalisasi ini mencakup:

  • Melakukan pendataan ulang aset dan potensi usaha desa.

  • Menyusun kembali struktur pengurus dan menetapkan peraturan internal BUMDes.

  • Mengadakan pelatihan manajemen dan kewirausahaan bagi pengurus dan mitra usaha.

  • Mengembangkan sistem akuntansi keuangan yang transparan.

Harapannya, dengan revitalisasi ini, BUMDes Cahaya Paku dapat berperan aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mengurangi pengangguran, serta menjadi mitra strategis dalam pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Penutup

Revitalisasi BUMDes Cahaya Paku merupakan manifestasi nyata dari semangat Desa Bangkit, Maju, Mandiri dan Sejahtera. Pemerintah Desa Pakuwesi meyakini bahwa BUMDes yang kuat adalah pilar penting dalam mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial di tingkat desa.

Share Berita Ini