MUSYAWARAH DESA PAKUWESI TETAPKAN PERUBAHAN RKP DAN APBDES SERTA TINDAK LANJUT REVITALISASI BUMDES “CAHAYA PAKU”
Pakuwesi, Curahdami – Bondowoso, 16 Juli 2025 — Pemerintah Desa Pakuwesi Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun 2025, sekaligus penetapan perubahan atas Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, serta membahas pelaksanaan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cahaya Paku.
Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Pakuwesi ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, pendamping lokal desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, perwakilan Karang Taruna, dan unsur masyarakat lainnya.
Agenda Musdes:
-
Penyusunan Perubahan RKP Desa Tahun 2025
-
Musyawarah ini dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan desa dengan kondisi riil lapangan, baik akibat dinamika sosial, kebutuhan mendesak, maupun perubahan arah kebijakan nasional dan daerah.
-
-
Penetapan Perubahan atas Peraturan Desa tentang APBDes 2025
-
Penyesuaian anggaran diperlukan untuk mengakomodasi program prioritas baru serta tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama tahun berjalan.
-
-
Revitalisasi BUMDes “Cahaya Paku”
-
Pemerintah Desa Pakuwesi secara aktif mulai melaksanakan langkah-langkah revitalisasi terhadap BUMDes Cahaya Paku sebagai upaya meningkatkan kontribusi ekonomi desa melalui unit usaha yang lebih produktif, transparan, dan profesional. Proses ini mencakup perbaikan struktur kelembagaan, audit kinerja, pelatihan manajemen, serta pembukaan unit usaha strategis sesuai potensi lokal desa.
-
Landasan Hukum Musdes, Perubahan RKP dan APBDes:
Musyawarah Desa ini mengacu pada beberapa regulasi resmi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
-
Pasal 26 ayat (4) huruf c: “Kepala Desa berkewajiban menyusun dan menetapkan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa.”
-
Pasal 27 huruf a: “Badan Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati RKP Desa bersama Kepala Desa.”
-
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, terutama:
-
Pasal 8 dan Pasal 10: mengatur tahapan penyusunan dan perubahan RKP Desa.
-
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya terkait:
-
Pasal 40-43: perubahan APBDes apabila terdapat perubahan kebijakan, alokasi anggaran, atau kondisi mendesak.
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai payung hukum revitalisasi dan pengembangan kelembagaan BUMDes.
-
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama
Hasil dan Kesepakatan Musdes:
-
Disepakati dan ditetapkan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 sebagai dasar perencanaan perubahan program pembangunan di semester kedua tahun anggaran.
-
Disahkan Perubahan atas Perdes APBDes 2025, yang disesuaikan dengan hasil evaluasi realisasi keuangan dan penambahan program prioritas seperti dukungan untuk revitalisasi BUMDes dan ketahanan pangan.
-
Disepakati pelaksanaan Revitalisasi BUMDes Cahaya Paku, termasuk pembentukan tim revitalisasi, penyesuaian AD/ART, audit internal, dan pemetaan potensi usaha baru (seperti pengolahan hasil pertanian tembakau dan digitalisasi UMKM lokal).
Penutup:
Kepala Desa Pakuwesi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk adaptasi desa terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Ia berharap BUMDes Cahaya Paku dapat bangkit sebagai lokomotif ekonomi desa yang kuat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Musyawarah Desa ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan akan segera ditindaklanjuti dengan pengesahan dokumen administratif dan pelaporan ke tingkat kecamatan dan kabupaten sesuai prosedur.