POSYANDU DESA PAKUWESI BERSINERGI TUNTASKAN STUNTING DEMI WUJUDKAN GENERASI SEHAT DAN CERDAS
Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso – Menuju Desa Bebas Stunting
Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional penanggulangan stunting. Melalui kegiatan rutin Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), berbagai unsur desa bersinergi untuk menuntaskan stunting, selaras dengan visi besar Nawa Cita Pemerintah Republik Indonesia dalam menciptakan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Program ini melibatkan petugas kesehatan Puskesmas Curahdami, bidan desa, kader Posyandu, serta seluruh perangkat desa Pakuwesi. Dengan semangat kolaboratif, mereka secara berkala melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita, pemberian makanan tambahan bergizi, penyuluhan gizi untuk ibu hamil dan menyusui, serta edukasi kesehatan keluarga.
Kepala Desa Pakuwesi, Syahrullah, S.H. dalam keterangannya menyampaikan, “Kami berkomitmen kuat menjadikan Desa Pakuwesi sebagai desa bebas stunting. Kegiatan Posyandu adalah garda terdepan untuk memastikan setiap anak tumbuh sehat, kuat, dan cerdas. Ini bukan hanya program kesehatan, tapi investasi masa depan desa.”
Dasar Hukum dan Landasan Program
Program percepatan penurunan stunting ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
-
Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menekankan pentingnya konvergensi program lintas sektor untuk percepatan penurunan prevalensi stunting secara nasional.
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 128 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi.
-
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampanye Nasional Percepatan Penurunan Stunting, yang mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam penanggulangan stunting.
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang memprioritaskan penanganan stunting sebagai program unggulan desa.
-
Program Nawa Cita Pemerintah, khususnya poin ke-5: Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar dan pencegahan stunting sebagai salah satu fokus utama pembangunan manusia.
Hasil Positif dan Dukungan Berkelanjutan
Kegiatan Posyandu Desa Pakuwesi kini bukan hanya sekadar agenda bulanan, namun menjadi ruang edukasi dan intervensi kesehatan yang terstruktur. Sejumlah balita dengan risiko stunting telah mendapatkan pendampingan gizi dan monitoring pertumbuhan yang intensif. Para kader Posyandu juga rutin dilatih untuk meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan yang tepat dan berkualitas.
Dengan adanya sinergi antara tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan perangkat desa, Desa Pakuwesi optimistis dapat mencapai target zero stunting dalam waktu yang tidak lama. Dukungan dari masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya gizi dan kesehatan anak turut memperkuat gerakan ini.
Melalui langkah nyata dan gotong royong semua elemen desa, Desa Pakuwesi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan anak-anak yang sehat, cerdas, dan berkemajuan, sebagai pondasi utama kemajuan desa dan bangsa.
“Stunting bukan takdir, tapi tantangan yang bisa kita atasi bersama. Posyandu adalah ujung tombak pencegahannya, dan Desa Pakuwesi siap menjadi teladan.”
— Sekdes Pakuwesi